Dua orang perempuan, yakni Ningrat Sari mantan Kepala SDN 2 Bayan dan Baiq Romiati mantan Bendahara SDN 2 Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2017-2018.
Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara terhadap kedua terdakwa.
"Menjatuhkan pidana hukuman kepada terdakwa Ningrat Sari satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa saat kali pertama membacakan vonis hukuman untuk terdakwa Ningrat Sari di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu (22/2/2023).
Vonis hukuman yang sama juga diberikan kepada Baiq Romiati.
Baca Juga:RB Leipzig vs Manchester City: 5 Fakta Menarik dan Link Live Streaming
Majelis Hakim juga memberikan hukuman denda kepada kedua terdakwa sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis kepada kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana hukuman satu tahun dan enam bulan penjara dengan pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menjatuhkan vonis demikian dengan mempertimbangkan iktikad baik kedua terdakwa yang telah memulihkan kerugian negara secara keseluruhan.
Sesuai dengan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, negara mengalami kerugian sebesar Rp125 juta akibat adanya penggunaan anggaran fiktif.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider sesuai dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga:Buntut Perampasan Mobil Clara Shinta, Jenderal Ini Marah Besar Anggotanya Dimaki-maki Preman
(Sumber ANTARA)