NTB.Suara.com - Seorang guru seharusnya mendidik dan melindungi muridnya. Namun oknum guru berinisial (S) yang sudah tergolong lanjut usia justru mencabuli lima anak murid di salah satu SD di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mirisnya lagi, tindakan bejat oknum guru berusia 57 tahun itu dilakukan berulang kali setiap Jumat, atau pada saat jam pelajaran olahraga.
"Ini kejadian dilakukan sudah berulang kali setiap hari Jumat. Terakhir pada Jumat, seminggu lalu," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu I Made Dharma YP, saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2023).
Kasus ini terungkap setelah ada salah satu korban melapor ke orang tuanya. Atas kejadian itu, orang tua korban keeratan kemudian melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Polres Lombok Barat.
Laporan tersebut diterima pada Rabu (1/3/2023), dan langsung diatensi oleh Kapolres Lombok Barat karena menyangkut anak-anak.
Dari laporan yang masuk, baru lima korban melapor. Semua korban sudah dilakukan pemeriksaan awal didampingi oleh orang tuanya. Upaya visum juga dilakukan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB di Mataram.
"Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan kami akan terus mendalami apabila ada korban lainnya," terang Made Dharma.
Dikatakannya, oknum guru cabul tersebut berhasil diamankan beberapa jam setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua salah satu korban. Saat ini, pelaku ditahan di ruang tahanan Polres Lombok Barat.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) juncto 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga:Lampaui Kewenangan! Komisi II DPR: Bukan Ranah PN Putuskan Tunda Pemilu
"Hukuman bisa bertambah sepertiga lagi karena pelaku merupakan guru PNS. Hal itu sesuai Pasal 82 ayat (2)," pungkas Made Dharma.