NTB.Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda Pemilu yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024 adalah keliru.
"Pendapat saya, majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara tersebut," kata Yusril Ihza Mahendra, seperti dikutip dari Antara, Kamis (2/3/2023).
Dia menganggap bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan gugatan yang dilayangkan Partai Adil dan Makmur (Prima).
Gugatan yang dilayangkan Prima adalah gugatan perdata. Gugatan tersebut terkait dengan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Baca Juga:Wow, Keluarga Gen Halilintar Keluarkan Biaya Iklan Ulang Tahun Rp1 Miliar
Menurut Yusril, dalam gugatan perdata tersebut, yang bersengketa adalah Prima selaku penggugat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat. Dan tidak menyangkut pihak lain. Putusan dalam sengketa perdata hanya mengikat penggugat dan tergugat saja.
"Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes," terangnya.
Putusan Pengadilan Jakarta Pusat, lanjut dia, berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau peraturan lainnya oleh Mahkamah Agung (MA). Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).
Dia menambahkan, dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, putusan itu hanya mengikat Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat.
"Jadi tidak mengikat partai-partai lain, baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu," jelasnya.
Baca Juga:Karnaval Budaya Mandalika Membuka WSBK 2023 di Lombok, Rider Ikut Tarung Tradisional Peresean
Menurut Yusri, jika majelis hakim berpendapat bahwa gugatan Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Prima tanpa harus "mengganggu" partai-partai lain dan mengganggu tahapan pemilu.
Gugatan itu, sebenarnya juga lebih kepada sengketa administrasi pemilu dan bukan perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu, penyelesaian sengketa administrasi seharusnya di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara.