NTB.Suara.com - Artis cantik Angel Lelga tampaknya harus siap-siap masuk bui. Hal ini tak lepas dari laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan suaminya, Vicky Prasetyo sudah naik ke tahap penyidikan.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Vicky Prasetyo kepada wartawan usai mendampingi kliennya di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
"Klien kami Vicky Prasetyo dipanggil dan atau diminta hadir oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat terkait dengan status naik sidiknya laporan Vicky Prasetyo terhadap saudara Angel Lelga," tutur Razman Nasution selalu kuasa hukum Si Gladiator-julukan Vicky Prasetyo dikutip dari akun Instagramnya, Jumat 3 Maret 2023.
"Sudah terbit dan juga sudah ada pemberitahuan resmi di sini bahwa telah dilakukan langkah peningkatan status perkara dimaksud dari penyelidikan ke tingkat penyidikan," sebut dia.
Baca Juga:Nagita Lelet, Raffi Ahmad Berang karena Merasa Dibohongi
Untuk diketahui, Angel Lelga dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 Agustus 2020 terkait dengan dugaan pencemaran nama baik. Merujuk Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Laporan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga teregister dengan nomor polisi LP/4982/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ
"Angel, kau siap-siap untuk memenuhi panggilan dan kami yakin permainan ini bukan satu-satu. Tapi dua satu. Kenapa? Karena laporan adinda Baby, adiknya Vicky Prasetyo di Polda Metro Jaya, juga sudah naik sidik,” tukasnya. ***