Sindir Mahfud MD Dkk, Ketum Partai Prima Agus Jabo Beri Pernyataan Makjleb soal Putusan PN Jakpus Ulang Tahapan Pemilu!

Menkopolhukam Mahfud MD dan sejumlah pihak sempat mengomentari soal putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Namun, Ketum Partai Prima Agus Jabo Priyono memberi pernyataan makjleb untuk Mahfud MD dkk.

R. Haryo
Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:24 WIB
Sindir Mahfud MD Dkk, Ketum Partai Prima Agus Jabo Beri Pernyataan Makjleb soal Putusan PN Jakpus Ulang Tahapan Pemilu!
Ketum Partai Prima, Agus Jabo Priyono (foto kiri). Foto kanan, Menkopolhukam, Mahfud MD. (Youtube Prima TV/ Suara.com)

NTB.Suara.com – Menkopolhukam Mahfud MD dan sejumlah pihak sempat mengomentari soal putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Namun, Ketum Partai Prima Agus Jabo Priyono memberi pernyataan makjleb untuk Mahfud MD dkk.

Ketum Partai Prima, Agus Jabo Priyono dalam konferens pers di Jakarta menjelaskan, banyak pihak keliru memahami putusan majelis hakim PN Jaksel terkait gugatan Partai Prima. Dia juga mengklarifikasi pernyataan-pernyataan dari banyak pihak yang merespons secara keliru hasil putusan PN Jaksel.

“Jadi kami perlu menyampaikan bahwa yang kita ajukan ke Pengadilan Negeri itu bukan sengketa Pemilu, ya. Ini banyak disalahpahami. Karena kita juga paham Pengadilan Negeri tidak punya wewenang mengadili sengketa Pemilu,” tandas Agus Jabo didampingi sejumlah pengurus Partai Prima, Jumat (3/3/2023).

Agus Jabo melanjutkan, gugatan yang diajukan Partai Prima ke PN Jaksel adatau perbuatan melawan hukum atau PMH yang dilakukan KPU yang telah menghambat hak politik warga negara yang mendirikan partai politik, yakni Partai Prima, untuk ikut dalam Pemilu.

Baca Juga:Ayu Ting Ting Perawatan Tanam Benang Biar Mancung, Netizen: Mashaallah Cantiknya Mama Gigi

“Itu yang menjadi materi utama permohonan gugatan kami di PN Jakarta Pusat,” terang dia.

Agus Jabo pun menyatakan, Partai Prima tidak ujug-ujug langsung menggugat ke PN Jakpus ketika ditanyatakn tidak memenuhi syarat sebaga peserta Pemilu 2024.

“Kami sudah lakukan upaya-upaya hukum ke Bawaslu, kemudian ke PTUN, tetappi hasil proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu,” tandas mantan aktivis 1998 yang pernah dipenjara di era Orde Baru ini.

Karena upaya hukum yang ditemppuh Partai Prima buntu, maka pihaknya atas nama HAM sebagai warga negara yang memiliki hak politik, mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Bukan dalam konteks sengketa Pemilu, tetapi sebagai upaya memperjuangkan hak sipil kami, hak politik kami sebagaii warga negara, yang mendirikan partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2024,” tandasnya.

Baca Juga:Yusril Sebut Putusan Majelis Hakim Menunda Pemilu Keliru

Atas nama HAM, Partai Prima meminta hak sebagai warga negara untuk berpolitik mendirikan parpol sebagaii peserta Pemilu harus dipulihkan. Karena dari putusan PN Jakpus sudah terbukti bahwa KPU melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum.

“Artinya kita punya hak untuk menuntut agar hak politik kita sebagai peserta Pemilu dipulihkan kembali,” kata aktivis lulusan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo ini.

Jabo juga menyatakan Partai Prima sangat menghormati putusan PN Jakpus. Dia pun mengimbau, agar semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

“Siapa pun, baik itu pejabat negara, ketua partai politik, atau ahli-ahli hukum semua harus menghormati putusan hukum yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Jabo.

Sebelumnya memang banyak komentar dari pejabat negara, pimpinan parpol, hingga ahli hukum soal putusan PN Jakpus ini. Di antaranya dari Mahfud MD, Megawati, Yusril Ihza Mahendra dan lain-lain.

Sebelumnya PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima, dan menghukum KPU untuk meghentikan tahapan Pemilu, dan mengulang tahapan Pemilu dari awal, Kamis (2/3/2023). Partai Prima mengajukan gugatan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian amar putusan majelis hakim PN Jakpus.

Putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU RI agar mengulang tahapan Pemilu itu pun tanggappi sebagai penundaan Pemilu 2024. Sebab, bila tahapan Pemilu diulang dari awal, maka Pemilu 2024 bisa diundur.

Menkopolhukam, Mahfud MD pun menyatakan penundaan pemilu tidak bisa diputuskan melalui persidangan perdata melalui PN. Dia menyatakan, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum.

"Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/3/2023) malam.

Dia pun menyatakan, sengketa yang ada sebelum pemungutan suara harus diputus Bawaslu. Jika tidak berhasil, maka ke PTUN.

"Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya," terangnya.

Dia pun menyatakan, PN tidak bisa memutuskan hukuman penundaan pemilu apalagi melalui penyelesaian kasus perdata. Katanya, penundaan bisa dilakukan hanya jika ada alasan spesifik, misalnya bencana di daerah tertentu.

"Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN," ucap Mahfud.

Namun, pernyataan Jabo tadi sudah menjawab komentar Mahfud MD. Bahkan, gugatan Partai Prima bukan dalam sengketa Pemilu, melainkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI. (*)

News

Terkini

Terdapat diskusi yang sengit terkait keinginan keduanya untuk mempertahankan hak asuh anak.

Lifestyle | 15:42 WIB

Rebecca Klopper akhirnya muncul di hadapan publik untuk memberikan klarifikasi dan juga permintaan maaf

Lifestyle | 11:47 WIB

Gelandang Timnas Argentina, Alexis Mac Allister, tidak meremehkan Timnas Indonesia

Olahraga | 11:37 WIB

Hubungan mereka berkembang dengan baik dan semakin serius. Ari bahkan hadir dalam acara wisuda Inge di Melbourne.

Lifestyle | 10:47 WIB

Makanan yang harus dihindari oleh penderita ADHD adalah jenis karbohidrat sederhana seperti permen, sirup, gula, produk yang terbuat dari tepung putih

Lifestyle | 10:03 WIB

Mobilitas Penumpang Angkutan Darat dan Udara di NTB Kian Meningkat hal ini disampaikan oleh Wahyudin ketika kunjungannya di aula Tambora BPS NTB pada Senin (5/6/2023)

Nusa Tenggara Barat | 09:52 WIB

Dibanding hari pertama ada waktu sekitar 9 menih untuk membuat tiket ludes terjual.

Olahraga | 13:17 WIB

Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima tautan tiket yang dapat ditemukan di halaman Your Orders

Olahraga | 12:36 WIB

banyak dari warganet yang beranggapan bahwa Inara Rusli memiliki banyak perbedaan dengan Natasha Rizky,

Lifestyle | 12:30 WIB

Shin Tae-yong tak memanggil kiper langganan Timnas Indonesia, Nadeo Argawinata.

Olahraga | 11:51 WIB

"Diduga tidak diberikan jalan, seorang sopir ambulans pukul sopir dump truk di Pademangan," tulis @lensa_berita_jakarta.

Metropolitan | 00:10 WIB

Korban sudah ditemui dan diarahkan untuk buat laporan, namun sampai sekarang belum datang untuk membuat laporan, kata Wahyudi.

Metropolitan | 19:52 WIB

Rencana pembukaan blokade trotoar di depan Kedubes AS disampaikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Bina Marga DKI, Wiwik Wahyuni.

Metropolitan | 19:36 WIB

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menyerahkan kepada pihak pemilik ruko untuk merapikan sisi bangunan yang melanggar.

Metropolitan | 19:21 WIB

General Manager PT JIExpo, Oki Setiawan mengatakan, penambahan layanan khusus ini merupakan hasil evaluasi penyelenggaraan JIExpo pada tahun lalu.

Metropolitan | 19:08 WIB

Marshel Widianto tak akan membuat Cesen eks JKT48 jadi komedian seperti profesinya.

Gosip | 05:30 WIB

Errina GD mengaku mengalami flek pada wajahnya.

Gosip | 01:31 WIB

Rafathar bikin NCTzen iri karena rumah barunya didatangi tiga member grup asal Korea Selatan, NCT.

Gosip | 23:00 WIB

Dalam waktu dekat, Marshel Widianto dan Cesen eks JKT48 akan menerima job di luar kota dan meninggalkan bayinya di rumah.

Gosip | 22:33 WIB

Di tumbnail video tampak Denny Sumargo tengah mewawancarai seseorang. Di depan Densu terlihat sosok Lolly.

Gosip | 22:09 WIB
Tampilkan lebih banyak