Profil Partai Prima, Partai yang Viral Karena Keputusan Hakim Tunda Pemilu

Partai Prima didirikan pada 2021 oleh berbagai kalangan mulai dari aktivis gerakan, buruh, tokoh islam, kalangan profesional hingga pengusaha. Partai ini mengusung platform menegakkan prinsip kebangsaan kerakyatan dan keummatan.

M. Iqbal
Jum'at, 03 Maret 2023 | 17:06 WIB
Profil Partai Prima, Partai yang Viral Karena Keputusan Hakim Tunda Pemilu
Pimpinan Partai Prima (Instagram)

NTB.Suara.com – Nama partai Rakyat Adil dan Makmur  (Prima) kini ramai dibicarakan publik setelah gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhasil diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Partai Prima semakin menjadi pembicaraan karena dianggap menjadi penyebab hakim mengeluarkan putusan penundaan pemilu hingga 2025. Partai Prima berperkara dengan KPU karena tidak diloloskan oleh KPU sebagai peserta pemilu 2024 karena dinilai tidak memenuhi syarat minimal jumlah pengurus di tingkat daerah.

Partai Prima didirikan pada 2021 oleh berbagai kalangan mulai dari aktivis gerakan, buruh, tokoh islam, kalangan profesional hingga pengusaha. Partai ini mengusung platform menegakkan prinsip kebangsaan kerakyatan dan keummatan.

Ketua Umum partai Prima adalah Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal Dominggus Oktavianus Tobu Klik. Partai ini memiliki struktur pengurus mulai dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Majelis Pertimbangan Partai (MPP) hingga Majelis Pakar.

Baca Juga:Hasil BRI Liga 1: Gol Tunggal Adam Alis Bawa Borneo FC Permalukan Madura United di Pamekasan

Ketua Majelis Pertimbangan partai dijabat oleh R Gautama Wiranegara, kemudian Bendahara dijabat oleh Diena Charolin Mondong. Ada juga nama terkenal lainnya seperti Rudi Hartono, AJ Susmana masuk dalam struktur pengurus. 

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak