NTB.Suara.com - Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyidangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) akhirnya mengabulkan gugatan itu.
Tentu, itu membuat publik heboh karena akan terjadi penundaan Pemilu 2024.Putusan PN Jakpus itu berawal dari gugatan perdata Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu.
Di mana penggugat dalam hal ini Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU RI karena dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Untuk itu Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Tuntutan itu dikabulkan dan diketok palu oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban.
Berikut bunyi putusan lengkap PN Jakarta Pusat:
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca Juga:Mahfud MD Dorong Penyelidikan LHKPN Ayah Dandy Mario Satrio
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
Begitulah bunyi putusan hakim PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu 2024 yang mengundang kontroversi. ***