NTB.Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa sedang menangani dugaan kasus korupsi di RSUD Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal itu sebagai tindak lanjut laporan masyarakat adanya dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLUD) tahun 2021.
Seperti pemberitaan dari Antara, penyidik Pidana Khusus Kejari Sumbawa, memeriksa Direktur RSUD Sumbawa dr. Nieta Ariyani. Yang bersangkutan diperiksa pada Senin (6/3/2023).
"Penyidik memeriksa dr. Nieta dalam kapasitas pejabat baru Direktur RSUD Sumbawa. Dia sebagai saksi," jelas Kepala Kejari Sumbawa Adung Sutranggono.
Pada hari yang sama, penyidik Kejari Sumbawa juga memeriksa pegawai RSUD Sumbawa. Mereka adalah Hermansyah, Syarif Hidayat, dan Taufik Hidayat. Sehari sebelumnya, penyidik juga memeriksa orang pegawai.
Baca Juga:Terungkap, Rupanya Nikita Willy yang Duluan Nyatakan Cinta ke Indra Priawan
Pemeriksaan saksi masih berkaitan dengan penelusuran dari pengelolaan dana BLUD tahun 2021.
Adung menyatakan pemeriksaan saksi masih akan terus berlanjut. Pasalnya, penyidikan saat ini masih tahap awal.
"Biarkan kami bekerja dulu dan pada waktunya nanti pasti kami informasikan perkembangannya," ucap Adung.
Kasus dugaan korupsi tersebut sebelumnya terungkap pernah masuk ke Kejati NTB pada November 2021. Dalam laporan, terungkap adanya proyek pengadaan barang dan jasa dengan anggaran Rp1 miliar lebih. Lelang proyek itu menggunakan mekanisme penunjukan langsung.
Proyek tersebut, di antarana pengadaan alkes DRX Ascend System yang nilainya mencapai Rp1,49 miliar. Ada juga Mobile DR sebesar Rp1,04 miliar.
Baca Juga:CEK FAKTA: Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa Saling Serang di Dalam Tahanan, Benarkah?
Menurut pelapor, ada dugaan mekanisme yang berbenturan dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor: 16/2015 tentang PBJ pada BLUD RSUD Sumbawa. Dan Perpres Nomor: 16/2018 tentang PBJ Pemerintah.
Kemudian, ada juga penyimpangan anggaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes). Muncul juga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam remunerasi pegawai dan jatah 5 persen bagi pejabat RSUD Sumbawa.
(Sumber Antara)