NTB.Suara.com - Dua orang anak berusia 17 tahun, yakni GM dan SP harus mendekam di sel tahanan Polsek Sumbawa, NTB. Keduanya melakukan pelemparan senjata tajam jenis pedang ke seseorang.
"Kami menangkap keduanya di Desa Kerekeh, Kecamatan Unter Iwes, Sumbawa, pada Kamis (9/3/2023) pukul 21.30 Wita,". kata Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas AKP Sumardi.
Kronologis pelemparan pedang berawal dari GM mengendarai sepeda motor bersama SP, pada Rabu (8/9/2023).
Saat di depan dealer Astra Simpang Blok M Kelurahan Seketeng, keduanya melihat korban bernama Boreng.
Baca Juga:Niat Ajak Indra Bekti Umroh Bareng Gagal, Ashanty Ungkap Alasannya
Spontan terduga pelaku SP melemparkan pedang ke arah korban yang merupakan karyawan dealer Astra. Beruntung pedang tersebut meleset.
Melihat sasarannya meleset, kedua terduga pelaku melarikan diri.
Korban keberatan
Atas peristiwa yang menimpanya, Boreng melapor ke Polsek Sumbawa. Tidak butuh waktu lama, anggota polisi berhasil menangkap kedua terduga pelaku.
"Aksi kedua terduga pelaku terekam CCTV, sehingga kami dengan mudah mengetahui identitas kedua pelaku," terang Sumardi.
Polsek Sumbawa memperoleh informasi bahwa terduga pelaku SP memiliki dendam kepada korban.
Baca Juga:Geruduk Kantor Ditjen Pajak, Partai Buruh: Rakyat Makin Menjerit, Pejabat Hidup Foya-foya
Korban kerap ngebut dan menggeber kendaraannya saat melintas di desa. Hal itu membuat terduga pelaku SP emosi. Terduga pelaku dan korban berasal dari desa yang sama.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku yang masih anak-anak dalam penanganan Unit PPA Polres Sumbawa.