NTB.Suara.com - Walaupun menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana pengembangan institusi rektor Universitas Udayana (Unud) rupanya ogah mundur dan tetap memilih mempertahankan jabatannya.
Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara atau yang akrab disapa Prof Antara masih mengaku belum bersalah dalam kasus dana SPI yang kini membelitnya. Kuasa Hukum Rektor, I Nyoman Sukandia menjelaskan Prof Antara tidak perlu mundur karena tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan mundur saat proses hukum berjalan.
“Kalau pak rektor langsung mundur banyak dampaknya bagi institusi, karena beliau masih dibutuhkan dan program-program nanti tidak berjalan, beliau tetap bisa menjalan tugas sebagai rektor,” kata Sukandia.
Tim kuasa hukum mengaku akan pasang badan dalam membantu Prof Antara menjalani proses hukumnya, tim hukum optimis bisa membuktikan Prof Antara tidak bersalah dalam kasus ini. Penyidik Kejati Bali dinilai terlalu mencari kesalahan Unud melalui kasus ini.
Kerugian negara Rp433 miliar seperti yang disampaikan Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo menurut Sukandia tidak berdasar, karena dana SPI langsung masuk ke kas negara, dan tidak ada mengalir ke rekening pribadi rektor maupun pejabat lainnya.
Unud juga mengklaim sudah melakukan audit secara terbuka dan transparan setiap tahun yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat dan lembaga lainnya.