NTB.Suara.com - Hal mengejutkan datang dari sidang perkara Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang suporter Arema FC. Salah satu terdakwa, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya memvonis AKP Bambang Sidik Achmadi dalam perkara tewasnya ratusan suporter Arema FC dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," tandas Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam amar putusannya yang dibacakan, Kamis (16/3/2023).
Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa. Sebab, JPU dalam sidang sebelumnya menyatakan AKP Bambang terbukti terlibat dalam penambakan gas air mata yang menewaskan ratusan suporter dan terbukti melangar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, yakni karena kelalaiannya menyebabkan orang mati dan luka berat. JPU pun menuntut majelis hakim agar AKP Bambang divonis tiga tahun penjara.
Baca Juga:Ammar Zoni Ditangkap Polisi Bersama Barang Bukti 1 Gram Sabu, Bagaimana Nasib Irish Bella?
"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," tandas hakim.
Jelas saja, atas putusan ini AKP Bambang menyatakan menerima. Sedangkan JPU masih menyatakan pikir-pikir apakah akan melakukan upaya hukum kasasi atau tidak.
Sebagaimana diketahui, Tragedi Kanjuruhan berlangsung Sabtu, 1 Oktober 2022 malam. Setelah pertandingan antara Arema FC vs Persebaya berkesudahan dengan skor 2-3, beberapa suporter Arema FC masuk ke lapangan.
Polisi menembakkan gas air mata, termasuk ke arah tribun. Akibatnya ratusan suporter meninggal dunia. (Antara)