Jadi Calo Penerimaan CPNS, Oknum Jaksa EP Jadi Tersangka

Oknum jaksa berinisial EP ditetapkan sebagai tersangka

Hari S
Selasa, 21 Maret 2023 | 11:46 WIB
Jadi Calo Penerimaan CPNS, Oknum Jaksa EP Jadi Tersangka
Calo Penerimaan CPNS, Oknum Jaksa pakai rompi tahanan (Istimewa)

NTB.Suara.com - Oknum jaksa berinisial EP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan percaloan penerimaan CPNS/CASN di Kejaksaan dan Kemenkumham tahun 2020/2021.

Bahkan, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) oknum jaksa EP pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat ke Penuntut Umum.

"Senin, 20 Maret 2023 sekira pukul 13.00 wita, telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) oknum Jaksa pada Kejaksaan Tinggi NTB yang diduga melakukan tindak pidana menerima gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," papar Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat  Nanang Ibrahim Soleh,SH., Selasa 21 Maret 2023 dalam rilisnya.

Serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB kepada Penuntut Umum  dan terhadap Oknum jaksa EP ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi penerimaan pegawai CPNS/CASN tahun 2020/2021 dan yang menjadi korban ada sekitar sembilan orang dengan total uang yang diterima tersangka kurang lebih sebesar Rp. 765.000 (tujuh ratus enam puluh lima juta rupiah) modus yang digunakan oleh Oknum Jaksa EP adalah dengan cara para korban diimingi-imingi akan dibantu luluskan sebagai CPNS/CASN di Kejaksaan dan Kemenkumham tahun 2020/2021. 

Baca Juga:Putra NTB Anwar Usman Kembali Pimpin MK Usai Pemilihan Tiga Putaran

Terhadap Oknum Jaksa EP dikenai sangkaan kesatu pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kedua pasal 12 huruf e No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Ketiga Pasal 23  UU No. 31 Tahun 1999  No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 421 KUHP. Selanjutnya oknum Jaksa EP langsung ditahan di Lapas Mataram selama 20 hari terhitung tanggal 20 Maret 2023 s.d 08 April 2023.

Kajati NTB menegaskan, akan menindak tegas siapapun tanpa pandang bulu para oknum  jaksa dan pegawai yang ada di jajaran Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri se-NTB yang melakukan tindak pidana dan perbuatan tercela lainnya.

Hal ini juga berlaku untuk semua pelaku tindak pidana korupsi diluar internal kejaksaan yang ada diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat baik pihak swasta atau aparatur pemerintahan baik ditingkat propinsi/kabupaten maupun kota. ***

Nusa Tenggara Barat

Terkini

Terdapat diskusi yang sengit terkait keinginan keduanya untuk mempertahankan hak asuh anak.

Lifestyle | 15:42 WIB

Rebecca Klopper akhirnya muncul di hadapan publik untuk memberikan klarifikasi dan juga permintaan maaf

Lifestyle | 11:47 WIB

Gelandang Timnas Argentina, Alexis Mac Allister, tidak meremehkan Timnas Indonesia

Olahraga | 11:37 WIB

Hubungan mereka berkembang dengan baik dan semakin serius. Ari bahkan hadir dalam acara wisuda Inge di Melbourne.

Lifestyle | 10:47 WIB

Makanan yang harus dihindari oleh penderita ADHD adalah jenis karbohidrat sederhana seperti permen, sirup, gula, produk yang terbuat dari tepung putih

Lifestyle | 10:03 WIB

Lowongan Kerja Perusahaan Tambang Batubara PT Hasnur Riung Sinergi, Begini Cara Daftarnya

News | 20:00 WIB

Panggilan Kerja untuk Konsultan Nasional Teknis Sanitasi dari Unicef

News | 19:48 WIB

Unicef Buka Lowongan Kerja sebagai Konsultan Kualitas Air, Cek Syaratnya!

News | 19:45 WIB

Beasiswa LPDP tahap 2 sebentar lagi digelar pada sejak tanggal 9 Juni tunggu apalagi segera persiapkan dokumen yang diperlukan

News | 19:43 WIB

Dibanding hari pertama ada waktu sekitar 9 menih untuk membuat tiket ludes terjual.

Olahraga | 13:17 WIB

"Diduga tidak diberikan jalan, seorang sopir ambulans pukul sopir dump truk di Pademangan," tulis @lensa_berita_jakarta.

Metropolitan | 00:10 WIB

Korban sudah ditemui dan diarahkan untuk buat laporan, namun sampai sekarang belum datang untuk membuat laporan, kata Wahyudi.

Metropolitan | 19:52 WIB

Rencana pembukaan blokade trotoar di depan Kedubes AS disampaikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Bina Marga DKI, Wiwik Wahyuni.

Metropolitan | 19:36 WIB

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menyerahkan kepada pihak pemilik ruko untuk merapikan sisi bangunan yang melanggar.

Metropolitan | 19:21 WIB

General Manager PT JIExpo, Oki Setiawan mengatakan, penambahan layanan khusus ini merupakan hasil evaluasi penyelenggaraan JIExpo pada tahun lalu.

Metropolitan | 19:08 WIB

Sejujurnya, Nikita Willy mengaku rindu bermain sinetron.

Gosip | 06:20 WIB

Mutia Ayu mengumbar area sensitif tubuhnya saat liburan di Bali.

Gosip | 06:10 WIB

Kedatangan Ahn Hyo Seop ke Indonesia akhirnya menemui titik terang. Pemain drama Dr. Romantic ini dipastikan akan menggelar fan meeting di Jakarta.

Gosip | 06:00 WIB

Marshel Widianto tak akan membuat Cesen eks JKT48 jadi komedian seperti profesinya.

Gosip | 05:30 WIB

Errina GD mengaku mengalami flek pada wajahnya.

Gosip | 01:31 WIB
Tampilkan lebih banyak