NTB.Suara.com - Aktivitis 97 dan juga pengamat hukum Made "Ariel" Suardana seperti memiliki indera keenam.
Dia menilai, narasi yang berkembang soal adanya oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menitipkan anaknya untuk diterima sebagai Mahasiswa bisa saja dilesakkan oleh orang-orang di lingkaran kasus ini atau malah politisi, maupun pihak yang tidak suka dengan kinerja Kejati Bali.
Untuk itu, dia menantang Unud untuk buka-bukaan terkait dugaan adanya memo dari oknum Jaksa tersebut.
Jika benar dan ini menjadi pemicu disidiknya kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud). Artinya, pihak kejaksaan juga harus menelusuri dan menindak oknum yang dimaksud.
Baca Juga:Putra NTB Anwar Usman Kembali Pimpin MK Usai Pemilihan Tiga Putaran
"Baik kuasa hukum maupun politisi yang mendukung pernyataan bahwa ada note (memo) atau titipan (mahasiswa) dari oknum kejaksaan agar tidak lempar batu sembunyi tangan atau main petak umpet," paparnya, Senin 20 Maret 2023.
"Segera rilis ke publik notenya mana dan terangkan isinya biar tidak menjadi fitnah. Masalah SPI ini sebenarnya sudah ramai dipersoalkan oleh BEM Unud ketika BEM minta SK Rektor tentang SPI diberikan sesuai surat BEM No.. 082/ A/ BEM- PM UNUD/VIII/2020 tertanggal 3 Agustus 2020 Artinya masalah SPI ini sebenarnya telah menjadi sorotan dan masalah internal sejak 2 tahun yang lalu," tegas dia.
Pihaknya juga meminta Kejaksaan Tinggi Bali meniru kinerja KPK begitu diumumkan, tersangka langsung ditangkap atau ditahan seperti kasus Azim Samsudin mantan politisi Golkar maupun yang terjadi pada Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti.
"Kejaksaan Negeri Denpasar juga melakukan hal yang sama dalam kasus KTP Palsu WNA Sehingga pola pengumuman terrsangka harus dibarengi dengan langkah penahanan kalau tidak maka berbagai cara akan dilakukan untuk mempengaruhi proses penyidikan.
Karena ini adalah kasus white collar crime atau kejahatan kerah putih. Kemudian segera sidangkan biar jelas mana yang benar dan mana yang salah," saran dia panjang lebar. ***