NTB.Suara.com - Ada kabar mengejutkan dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Mantan Rektor Unud Prof. Dr.dr. Anak Agung Raka Sudewi, Sp.S (K) yang statusnya masih sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud) juga dicekal.
Namun sayang Prof. Raka Sudewi yang menjabat Rektor Unud ketika Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri belum bisa dikonfirmasi.
Hanya saja terkait status Prof. Raka Sudewi yang sebatas saksi, tapi dicekal ke luar negeri. Itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Maret 2023.
"Sudah turun, hari ini diterima. Penyidik sudah menerima SK pencekalan terhadap I Nyoman Gde Antara dan A.A. Raka Sudewi. Saat ini status A.A. Raka Sudewi sebagai saksi," katanya. "Pencekalan ini dimaksud yang bersangkutan dicegah untuk bepergian keluar negeri," tegasnya.
Baca Juga:4 Drama Korea Adaptasi Webtoon yang Akan Rilis Tahun 2023
Kasak-kusuk yang beredar, diduga pencekalan ini tak lepas dari peran Prof. Raka Sudewi ketika menjadi rektor. Di mana, empat mantan anak buahnya termasuk Prof. Antara sudah menjadi tersangka. Hanya saja, disinggung soal hal itu pihak Kejati Bali membantahnya.
Ungkap Kasipenkum Eka Sabana, tujuan pencegakalan untuk mempermudah proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo. "Alasan penyidik mengajukan pencegahan bepergian keluar negeri sesuai SOP, dan mempermudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan jika tetap berada di Indonesia," tukasnya.(*)