NTB.Suara.com - Ferry Irawan menjalani sidang kasus KDRT Venna Melinda dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Senin (27/3/2023).
Dalam sidang tersebut, Ferry Irawan hadir dengan penampilan yang religius. Dia tampak mengenakan kemeja warna putih dan dipadukan dengan peci warna putih.
Usai sidang, Ferry mengatakan mengapa selama ini tak banyak berkomentar terkait kasus tersebut.
Dia mengatajan hati nurani telah mati.
Baca Juga:'Jeritan' Mensos Risma Soal Anggaran: Bansos hingga Pasien Gagal Ginjal Akut
"Pertama-tama saya mnengucapkan Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un karena hati nurani yang telah mati," katanya dikutip dari kanal Youtube Cumi Cumi, Selasa (28/3/2023).
"Mengapa selama ini saya tidak pernah berkomentar, karena kalau saya berkomentar hanyalah aib rumah tangga yang saya buka," kata dia.
Kemudian dia mengatakan saat ini tak berdaya melawan sesuatu yang membuatnya menjadi tersangka dan ditahan.
"Kedua, saya tidak berdaya melawan sistem, di mana sistem dipaksakan ke saya untuk saya berada di dalam tahanan untuk sesuatu perbuatan yang tidka pernah saya lakukan," katanya.
Dia mengaku bukan pelaku KDRT seperti yang dituduhkan kepadanya.
Baca Juga:Hukum Memeluk Istri saat Puasa Ramadhan, Bikin Batal atau Tidak?
"Dan saya bukan pelaku kdrt," kata dia.(*)
Ferry Irawan menjadi terdakwa dalam kasus KDRT kepada istrinya, Venna Melinda. Kasus itu terjadi di sebuah hotel di kawasan Kediri, Jawa Timur.(*)