NTB.Suara.com - Artis Ferry Irawan menjadi terdakwa dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT kepada istrinya, Venna Melinda.
Dia menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Kediri pada Senin (27/3/2023) kemarin.
Usai sidang, Ferry Irawan mengatakan selama ini banyak diam terkait kasus yang menjeratnya.
Hal tersebut karena yang dia hadapi adalah istrinya sendiri. Sang istri, kata dia, merupakan sosok yang dicintai dan disayanginya.
"Saya diam tidak berkomentar, karena yang saya hadapi orang yang saya sayangai dan cintai, dan dia yang menjadikan saya tahanan," katanya dikutip dari kanal Youtube Cumi Cumi, Selasa (28/3/2023).
Dia mengibaratkan dirinya seperti pohon di tengah jalan yang harus disingkarkan.
"Saya bagaian pohon di tengah jalan yang harus disingkirkan," katanya.
Menurutnya, dia sengaja disingkirkan dan dimanfaatkan untuk kursi dewan.
"Digantikan dengan simpatisan untuk kursi dewan kekuasaan," katanya.
Baca Juga:Penampilan Mendadak Religius, Ferry Irawan Tak Mengaku Sebagai Pelaku KDRT
Dia berjanji nantinya akan mengungkapkan semua fakta di persidangan.
"Nanti saya akan ungkapkan di persidangan," kata dia.(*)