Muncul Petisi Mosi Tidak Percaya Kepada Gubernur Bali, Bakal Ambruk di Pilgub 2024?

Petisi itu sendiri sudah ditandatangani ratusan orang, alasan pembuat petisi karena Koster dianggap telah melampaui wewenangnya sebagai Gubernur dan melanggar UU nomor 9 Tahun 2015 tentang kewenangan kepala daerah.

M. Iqbal
Kamis, 30 Maret 2023 | 11:53 WIB
Muncul Petisi Mosi Tidak Percaya Kepada Gubernur Bali, Bakal Ambruk di Pilgub 2024?
Gubernur Koster Cuci Tangan Usai FIFA Batalkan Drawing Piala Dunia U-20 di Bali: 'Jangan Tanya Saya!' (pdiperjuanganbali.id)

NTB.Suara.com - Usai FIFA membatalkan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U20, muncul petisi mosi tidak percaya terhadap Gubernur Bali Wayan Koster di lama change.org. 

Mosi tidak percaya ini dilayangkan oleh warganet buntut kekecewaan mereka terhadap Koster yang dianggap sebagai biang keladi batalnya Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U20. Surat Koster yang ditujukan kepada Menpora RI, agar melarang Timnas Israel masuk ke Indonesia. 

Secara detail Koster mengatakan menolak Timnas Israel datang ke Bali. Dampak dari penolakan tersebut FIFA membatalkan drawing di Bali, Erick Thohir kemudian terbang ke markas FIFA untuk menemui Presiden FIFA Gianni Infantino. Tetapi lobi yang dilakukan Menteri BUMN tersebut gagal meyakinkan Infantino jika Indonesia siap menjadi tuan rumah. 

Publik pun marah kepada Koster dan Ganjar Pranowo, mereka menyerbu akun instagram Ganjar dan Koster dengan komentar - komentar yang pedas. Para warganet Bali pun banyak yang mengancam tidak akan memilih koster lagi pada 2024 dengan berkelakar cukup satu periode. 

Baca Juga:Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Indonesia, Weird Genius Tetap Rilis Lagu Glorious?

Petisi itu sendiri sudah ditandatangani ratusan orang, alasan pembuat petisi karena Koster dianggap telah melampaui wewenangnya sebagai Gubernur dan melanggar UU nomor 9 Tahun 2015 tentang kewenangan kepala daerah. 

Koster dan Ganjar dianggap melampaui kewenangan dengan mengambil keputusan masalah yang berkaitan dengan politik luar negeri yang menjadi kewenangan Presiden dan Kementerian Luar Negeri. (*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Olahraga

Terkini

Tampilkan lebih banyak