Polisi OTT Tiga Oknum Perangkat Desa di Lombok Barat

Polisi tangkap tiga oknum perangkat desa di Kabupaten Lombok Barat diduga pungli

Riadin Asy
Kamis, 30 Maret 2023 | 19:40 WIB
Polisi OTT Tiga Oknum Perangkat Desa di Lombok Barat
Jajaran Polres Lombok Barat melakukan OTT terhadap tiga oknum perangkat desa diduga pungli. (Humas Polres Lobar)

NTB.Suara.com - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat mengamankan tiga oknum perangkat desa terkait dugaan pungutan liar (pungli).

Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik yang juga menjabat Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Kabupaten Lombok Barat membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya, ada tiga orang sudah kami amankan, atas dugaan terkait dugaan pungli dalam pengurusan administrasi pembuatan sporadik," katanya di Kabupaten Lombok Barat, Kamis (30/3/2023).

Tiga orang oknum perangkat desa tersebut tertangkap dalam OTT, bertempat di salah satu kantor desa, di Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga:Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PKB: Biasanya Erick Thohir Canggih tapi Sekarang Hilang

Mereka terdiri atas oknum Penjabat Kepala Desa inisial Z, Sekdes inisial SD, dan Bendahara Desa inisial GPS.

Ketiga orang tersebut diduga telah melakukan pungli sebesar Rp5,4 juta dalam proses pengurusan administrasi sporadik terhadap pemohon yang merupakan seorang staf notaris.

Mereka diduga melakukan pemungutan tersebut dengan dalih sudah diatur dalam Perdes No. 7 tahun 2017 tentang Pungutan Desa dengan ketentuan per arenya Rp100 ribu.

Padahal berdasarkan Permendes No 1 tahun 2015 pada Pasal 22 menjelaskan bahwa melarang desa melakukan pemungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat desa. 

Dengan demikian, Perdes No. 7 tahun 2017 tersebut bertentangan dengan aturan. Selain itu juga, dalam penyusunan Perdes No. 7 tahun 2017 yang digunakan sebagai dalih pemungutan.

Baca Juga:Indah Permatasari Sedih Dituding Bikin Konten Sindir Sang Ibunda 'Berhati Busuk'

Sebagaimana dalam pasal 69 ayat 4 UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Perdes tersebut disahkan begitu saja oleh pihak desa tanpa mempertimbangkan ketentuan dan aturan yang ada.

"Sehingga pungutan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa, Sekdes dan kaur keuangan di sebuah desa di Kecamatan Labuapi tersebut merupakan pungli. Tidak memiliki dasar serta bertentangan dengan undang-undang," tegasnya.

Kini, ketiga orang perangkat desa tersebut telah diamankan di ruang tahanan Polres Lombok Barat.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5,4 juta, empat buah HP, buku sporadik, buku register surat keterangan dan surat pernyataan tahun 2022, buku register NA serta Perdes No. 7 tahun 2017 tentang Pungutan Desa. 

"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, serta menyerahkannya ke pihak Inspektorat Kabupaten Lombok Barat selaku UPP Saber Pungli Kabupaten Lombok barat," pungkas Taufik. (*)

Nusa Tenggara Barat

Terkini

Terdapat diskusi yang sengit terkait keinginan keduanya untuk mempertahankan hak asuh anak.

Lifestyle | 15:42 WIB

Rebecca Klopper akhirnya muncul di hadapan publik untuk memberikan klarifikasi dan juga permintaan maaf

Lifestyle | 11:47 WIB

Gelandang Timnas Argentina, Alexis Mac Allister, tidak meremehkan Timnas Indonesia

Olahraga | 11:37 WIB

Hubungan mereka berkembang dengan baik dan semakin serius. Ari bahkan hadir dalam acara wisuda Inge di Melbourne.

Lifestyle | 10:47 WIB

Makanan yang harus dihindari oleh penderita ADHD adalah jenis karbohidrat sederhana seperti permen, sirup, gula, produk yang terbuat dari tepung putih

Lifestyle | 10:03 WIB

Lowongan Kerja Perusahaan Tambang Batubara PT Hasnur Riung Sinergi, Begini Cara Daftarnya

News | 20:00 WIB

Panggilan Kerja untuk Konsultan Nasional Teknis Sanitasi dari Unicef

News | 19:48 WIB

Unicef Buka Lowongan Kerja sebagai Konsultan Kualitas Air, Cek Syaratnya!

News | 19:45 WIB

Beasiswa LPDP tahap 2 sebentar lagi digelar pada sejak tanggal 9 Juni tunggu apalagi segera persiapkan dokumen yang diperlukan

News | 19:43 WIB

Dibanding hari pertama ada waktu sekitar 9 menih untuk membuat tiket ludes terjual.

Olahraga | 13:17 WIB

Untuk harga tiket pameran tanpa konser berbeda-beda tergantung harinya. Untuk hari Senin Rp 30.000, Selasa-Kamis Rp 40.000, dan Jumat-Minggu Rp 50.000.

Metropolitan | 18:02 WIB

Ajang pameran dan hiburan bertaraf se-Asia Tenggara ini bakal berlangsung selama 33 hari mulai tanggal 14 Juni hingga 16 Juli 2023.

Metropolitan | 17:18 WIB

Penyegelan tower tersebut berdasarkan rekomendasi dari pihak Sudin Citata Kecamatan Kalideres.

Metropolitan | 15:20 WIB

Sementara. di pagar kawat yang mengelilingi tower terdapat tanda segel berupa garis Satpol PP.

Metropolitan | 14:56 WIB

"Mangkrak karena Anies mengeluarkan Pergub 31 tahun 2022..."

Metropolitan | 13:54 WIB

Doddy Sudrajat mengaku lebih pilih fokus menjaga Mayang daripada sibuk kerja sendiri.

Gosip | 18:04 WIB

Sidang mediasi Virgoun dan Inara Rusli gagal.

Gosip | 17:56 WIB

Bisa beribadah ke Tanah Suci bareng istri jadi impian lama seorang Sahrul Gunawan.

Gosip | 17:47 WIB

Nama Inara Rusli mejelit usai membongkar perselingkuhan Virgoun.

Gosip | 17:33 WIB

Putri Anne kembali menuai hujatan setelah mengunggah foto berjilbab bersama anaknya, Ibrahim.

Gosip | 17:23 WIB
Tampilkan lebih banyak