NTB.Suara.com – Anggota DPR RI dari partai Demokrat, Benny K Harman meminta Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) jika memandang mendesak UU Perampasan Aset.
Benny menjelaskan jika Jokowi memiliki kewenangan untuk menerbitkan Perppu perampasan aset. Menurut Benny Perppu perampasan aset jauh lebih penting diterbitkan daripada UU Cipta Kerja.
“Soal UU Perampasan Aset? Jika memang Presiden Jokowi memandang UU Perampasan Aset itu penting sebagai solusi utk mengatasi masalah korupsi, Presiden Jokowi bisa keluarkan Perpu.Yg tdak penting seperti Perpu Cipta Kerja saja diterbitkan, apalagi Perppu terkait perampasan aset.Mohon Menkopolhukam beritau Presiden Jokowi segera terbitkan Perpu Perampasan Aset.Mau?Berani?,” kata Benny dilansir dari cuitannya di @BennyHarmanID
UU Perampasan aset kembali mencuat setelah Menkopolhukam Mahfud MD, meminta DPR untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut agar penindakan aset – aset hasil korupsi bisa dilakukan. Menurut Mahfud tidak adanya UU yang mendukung, menjadi kendala aparat penegak hukum merampas aset haram para koruptor.
Baca Juga:Dilaporkan Jhon LBF, Pengacara Arif Edison Yakin Kandas: Gue Santai Banget!
Namun wacana Mahfud tersebut masih belum mendapat dukungan nyata dari DPR RI, Bambang Pacul anggota DPR RI Komisi III meminta Mahfud untuk melobi para ketua umum partai jika ingin UU Perampasan Aset segera disahkan. (*)