Orang Tua Sakit Parah, Benarkah Hukuman AG Diringankan?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG tiga tahun enam bulan

Sisca Trian
Senin, 10 April 2023 | 18:43 WIB
Orang Tua Sakit Parah, Benarkah Hukuman AG Diringankan?
Sosok AG (depan). (Sumber foto : Suara.com)

NTB.Suara.com - Terdakwa anak berinisial AG (15) divonis pidana selama tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) karena telah memenuhi unsur-unsur dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). 

AG yang merupakan kekasih dari Mario Dandy (20), terlibat dalam penganiayaan berencana yang menyebabkan David terbaring lemah di rumah sakit hingga saat ini.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Persidangan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Tunggal, Sri Wahyuni.

Menurut Majelis Hakim, AG telah terbukti bersalah ikut melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. 

Baca Juga:El Rumi Tolak Dijodohkan dengan Bulan Sutena, Al Ghazali Ikut Angkat Bicara

Oleh sebab itu, vonis yang diberikan sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 355 ayat (1) UU KUHP tentang Penganiayaan Berat. 

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," papar Majelis Hakim Sri Wahyuni, seperti dikutip dari Cianjur.Suara.com

Sayangnya, vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut pidana selama empat tahun.

Menurut Sri Wahyuni, terdapat beberapa poin yang meringankan AG. Pertama, berusia masih muda, sehingga diharapkan mampu mengambil pelajaran dari kasus tersebut untuk berubah menjadi lebih baik. 

Berikutnya, AG mengakui dan menyesali keterlibatannya dalam kasus penganiayaan tersebut dan yang terakhir, orang tua AG sedang dalam kondisi sakit parah.

Baca Juga:Terima Cak Imin di Kertanegara, Prabowo Akan Sampaikan Hasil Pertemuan dengan Parpol Lain

"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," terang Sri Wahyuni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan ini tentu menuai pro dan kontra, mengingat kondisi David yang memprihatinkan akibat kasus penganiayaan. Tak sedikit masyarakat yang geram pada perbuatan tak terpuji AG meskipun usianya yang masih tergolong belia. (Riadin Asy/*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak