NTB.Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa anak berinisial AG (15) karena terlibat dalam penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy (20).
Seperti diketahui kondisi David Ozora saat ini mulai menunjukkan perkembangan yang cukup baik walaupun secara keseluruhan kondisi fisiknya belum sepenuhnya pulih seperti sedia kala.
Dalam persidangan AG, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni menyinggung kondisi David Ozora dihadapan AG yang duduk sebagai terdakwa.
“Sampai saat ini, anak korban belum bisa berjalan dan belum bisa mengenali bapaknya,” ujar Sri Wahyuni dikutip NTB.Suara.com dari Suara.com, Senin (10/4/2023).
Baca Juga:Dirawat Dua Minggu Lebih, Korban Klitih Bumijo Belum Siuman
Sri Wahyuni juga menyinggung lamanya proses penyembuhan David Ozora akibat penganiayaan berat tersebut dan harus berbulan-bulan menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Ia juga mempertanyakan mengapa tidak ada itikad baik dari ketiga pelaku tindak kekerasan terhadap David Ozora untuk membantu membiayai pengobatan di rumah sakit yang dikabarkan mencapai Rp1,2 miliar.
“Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit yang sudah sebesar Rp1,2 miliar, sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga Mario Dandy, keluarga Shane Lukas, dan juga keluar anak (AG),” ucap Sri Wahyuni.
Kuasa hukum keluarga David Ozora, Melissa Anggraini membenarkan pernyataan hakim. Melissa mengatakan hingga saat ini biaya pengobatan David Ozora ditanggung sendiri oleh pihak keluarga.
“Memang sampai saat ini biaya (pengobatan medis) dari orang tua,” kata Melissa di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:Mantan Penasehat KPK Bantah Pernyataan Alex Soal Tak Ada Dampak Dokumen Penyelidikan Bocor!
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada AG.
Vonis tersebut diberikan karena AG berperan aktif memfasilitasi pertemuan Mario Dandy dan Shane Lukas untuk bertemu dengan David Ozora hingga terjadi tindakan penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy. (Riadin Asy/*)