NTB.Suara.com - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial PT mendapat pendampingan dari 20 pengacara.
Sebanyak 20 orang itu berani membela karena menganggap PT sebagai sosok patriot olahraga di Kabupaten Dompu, NTB.
"Pendampingan hukum ini merupakan sebuah gerakan solidaritas kepada PT yang dikenal sebagai sosok patriot olahraga. Dan ini merupakan gerakan solidaritas," kata Abdul Hadi Muchlis yang mewakili 20 pengacara pendamping tersangka PT, seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/4/2023).
Hadi juga menyatakan bahwa sebanyak 20 pengacara yang memberikan pembelaan hukum memperkenalkan diri sebagai gerakan pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Patriot Olahraga.
Baca Juga:Sinyal One Direction Comeback Semakin Kencang, Bakal Benar Terjadi?
Nama-nama pengacara yang masuk dalam Tim Pembela Patriot Olahraga ini adalah Fauzi Yoyok, Abdul Hadi Muchlis, Lalu Azhabuddin, Christoporus Victor S., P. Labda Manohara, Rusdan, L. Muh. Salahuddin, dan Herman, Yulias Erwin.
Selain itu, M. Jihan Febriza, Bobby Wilda E., Muhammad Ihwan, Syakhirul Hidayah, Iwan Firman, Anriyadi Iktamalah, Ramadhon Janu Haryadi, Achmad Cahyadi, M. Faqih, Ikhwanul Masruri, dan L. Ilham Fahmi.
"Perwakilan Tim Pembela Patriot Olahraga pada Selasa ini memberikan pendampingan hukum bagi tersangka PT dalam kegiatan pemeriksaan tim audit," jelasnya.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera, mengatakan penyidik menetapkan PT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Dompu pada 4 April 2023.
"Usai penetapan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka PT, selaku Ketua KONI Kabupaten Dompu periode 2017-2021," ujarnya.
Baca Juga:Ingin Mudik Bersama Anak? Persiapkan 4 Hal Ini agar Nyaman saat Perjalanan
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Dompu tersebut, muncul potensi kerugian negara hasil hitung mandiri sekitar Rp3 miliar. Untuk menguatkan adanya bukti kerugian negara tersebut, Kejati NTB menggandeng Inspektorat NTB.
"Kami masih menunggu hasil. Pemeriksaan PT hari ini, juga ada kaitan dengan upaya tim audit merampungkan hasil penghitungan kerugian negara," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati. (*)