NTB.Suara.com - Seorang nenek berinisial A yang sudah berusia 65 tahun harus mendekam di penjara Polres Mataram, NTB, bersama cucunya inisial A (19). Keduanya ditangkap polisi karena menjual narkoba jenis sabu-sabu di Karang Bagu, Kota Mataram.
"Nenek sama cucunya ditangkap di rumahnya pada Rabu (26/04/2023), dan sekarang berada di ruang tahanan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kasat Resnarkoba Polres Kota Mataram AKP I Made Dimas Widyantara, seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/04/2023).
Keduanya, kata dia, sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti hasil penggeledahan.
Nenek dan cucunya disangkakan Pasal 112 ayat 1 dan/atau Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Iwan Bule Resmi Gabung Gerindra, Langsung Jabat Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gantikan Sandiaga
Dimas menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang menduga rumah si nenek sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Berdasaran informasi dari masyarakat, timnya langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
"Barang bukti sabu-sabu ditemukan dalam klip plastik bening siap edar dengan jumlah 8 kemasan. Semua kami temukan dalam keranjang gelas di dalam rumah," terangnya.
Selain sabu-sabu, lanjutnya, timnya juga mengamankan bundelan klip plastik bening dan satu tas plastik berisi uang tunai senilai Rp16 juta. Uang tersebut diduga jasil penjualan narkoba.
"Nenek dan cucunya telah mengakui perbuatannya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sejak awal 2023. Hal itu dilakukan karena alasan terhimpit kondisi ekonomi," pungkas Dimas. (*)
Baca Juga:Dicap Tukang Selingkuh, Begini Reaksi Reza Arap Dihina Muka Pas-pasan