NTB.Suara.com – Agnes Gracia Haryanto alias AG (15) tersangka penganiayaan berat kepada David Ozora Latumahina kembali melaporkan sang kekasih Mario Dandy (20) ke pihak Polda Metro Jaya atas kasus pencabulan.
Dikutip dari laman Suara.com, laporan tersebut telah dilayangkan AG ke pihak Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya pada hari Senin (8/5/2023). Laporan yang dilayangkan AG menjadi laporan ketiga ke pihak Polda Metro Jaya setelah dua laporan sebelumnya ditolak.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Alo memberi konfirmasi bahwa kliennya kembali melaporkan Mario Dandy ke pihak Polda Metro Jaya karena tak puas dengan ditolaknya dua laporan yang telah diajukan sebelumnya.
Mario Dandy menurut kuasa hukum AG bisa dikenakan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf G Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Juga:4 Cara Menjadi Orang yang Tidak Mudah Panik, Penasaran untuk Mencoba?
Lebih lanjut Mangatta mengatakan laporan tersebut didasari bahwa usia AG masih tergolong anak-anak karena masih berusia 15 tahun.
Maka hubungan seksual yang dilakukan AG dengan Mario Dandy bisa dikatakan sebagai perbuatan perkosaan pada anak di bawah umur (stautory rape).
Akan tetapi laporan sebelumnya ditolak pihak Polda Metro Jaya dengan alasan tindak pidana yang ditujukan kepada AG seharusnya dilaporkan oleh orang tua atau wali AG sebagai korban bukan penasihat hukum.
Mangatta menyebut saat ini laporan yang diajukan oleh pihaknya sudah diterima oleh pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
“Maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin (hari ini) untuk melakukan laporan polisi kembali terhadap MDS (Mario Dandy),” jelas Mangatta. (M.Iqbal/*)
Baca Juga:Kalah Bersaing di Chelsea, Pierre-Emerick Aubameyang Siap Pulang ke Barcelona