NTB.Suara.com - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah mengalokasikan dana sebesar Rp27 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 kepada ribuan aparatur sipil negara (ASN) di kota tersebut.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, HM Syakirin Hukmi, mengungkapkan bahwa alokasi sebesar Rp27 miliar tersebut sesuai dengan kebijakan penyusunan APBD 2023.
"Untuk pencairan gaji ke-13 ini direncanakan pada bulan Juni 2023, sesuai dengan aturan dari pemerintah," katanya dikutip dari Antara, Selasa 23 Mei 2023.
Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Mataram mencapai sekitar 5.000 orang.
Baca Juga:Balik Lagi Kerja, Inara Rusli Ungkap Perasaannya: Memang Capek Tapi Seasyik Itu
Syakirin menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan setiap tahun pada bulan Juni dengan tujuan untuk mendukung dana pendidikan. Gaji ke-13 ini membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka, terutama bagi mereka yang memiliki anak yang baru masuk sekolah atau melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
"Dengan demikian, pencairan gaji ke-13 saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) atau tahun ajaran baru bisa lebih tepat sasaran," katanya.
Sama seperti tunjangan hari raya (THR), pencairan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, termasuk pejabat eselon II.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada PNS adalah satu kali gaji pokok berdasarkan golongan. Hal ini memastikan bahwa ASN menerima gaji ke-13 secara utuh tanpa adanya potongan apapun, sama seperti saat menerima THR.
Syakirin juga menjelaskan bahwa tidak ada alokasi anggaran khusus untuk memberikan gaji ke-13 kepada pegawai non-PNS.
Baca Juga:TPP Belum Juga Cair, Ridwan Kamil Ditagih Janji oleh Guru PPPK Sebelum Purnabakti
"Dalam kontrak yang ditandatangani pegawai non-PNS di Mataram, tidak ada disebutkan bahwa mereka berhak menerima gaji ke-13 maupun THR. Dalam kontrak hanya disebutkan hak gaji," katanya menambahkan.