NTB.Suara.com - Kasus mega korupsi yang melibatkan Mantan Menkominfo Johnny G Plate semakin melebar luas.
Telah beredar video yang memberitakan ada 3 partai yang terlibat dalam kasus korupsi Johnny G Plate, hingga Presiden Jokowi turunkan perintah mengerikan kepada Mahfud MD. Benarkah demikian? mari cek faktanya.
Video viral itu memiliki judul "WOW!! 3 PARTAI TERLIBAT KORUPSI BESAR JOHNNY G PLATE, PERINTAH JOKOWI KE MAHFUD MD SANGAT MENGERIKAN". Video itu pertama kali diunggah oleh channel Youtube Seputar Istana pada 24 Mei 2023. Dan sudah ditonton sebanyak 18 ribu kali.
Dalam video tersebut terdapat cover thumbnail dengan visual beberapa tokoh sedang berdiskusi diantaranya, Presiden Jokowi, Mahfud MD, dan ada beberapa orang dengan seragam TNI dan kejaksaan. Lalu ada foto Johnny G Plate sedang mengenakan rompi tahanan KPK.
Baca Juga:Ribuan Pelari Bakal Ikuti SHA Run for Solo 2023, Kenalkan Wisata Budaya Kota Bengawan
Dalam video yang berdurasi 8:05 menit itu, terdapat pula narasi teks yang bertuliskan "BREAKING NEWS, 3 PARTAI TERLIBAT KORUPSI BESAR, PERINTAH JOKOWI KE MAHFUD MD SANGAT MENGERIKAN".
CEK FAKTA
Berdasarkan hasil cek fakta dengan menonton isi video hingga akhir, ternyata tidak ada bukti atau fakta menyebutkan kalau presiden Jokowi memberikan perintah mengerikan kepada Mahfud MD terkait kasus korupsi Johnny G Plate.
Isi video juga tidak menyebutkan partai mana saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Isi video hanya potongan video dari beberapa kegiatan para politikus dan pejabat.
Sedangkan untuk judul dan thumbnail pada video tidak ada yang menunjukan korelasi dengan isi yang diberitakan. foto tersebut terindikasi hasil editing atau rekayasa.
Baca Juga:Gen Z Utamakan Autentisitas di Aplikasi Kencan Online, Ini Pertimbangannya
KESIMPULAN
Berdasarkan temuan di atas dapat disimpulkan kalau konten video tersebut adalah tidak benar atau hoaks Karena judul dan cover video tidak ada kaitanya dengan isi dan narasi yang diberitakan.
Masyarakat diimbau tetap kritis dan waspada akan beredarnya konten-konten serupa yang menyesatkan dan mengandung berita Hoax.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi).
Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email [email protected] (Iqbal/*)