NTB.Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum membuka lowongan kerja melalui Rekrutmen Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Berikut penjelasan terkait apa saja persyaratannya.
Sebelum beranjak pada persyaratan yang diberikan untuk seleksi, kami akan menerangkan sedikit terkait profil Badan Pengawas Pemilihan Umum atau disingkat Bawaslu.
Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang mempunyai tugas mengawasi penyelenggaraan pemilu yang ada pada seluruh wilayah di Indonesia.
Bawaslu diatur pada Bab 4 UU Nomor 15 Tahun 2011 mengenai Penyelenggara Pemilihan Umum. Bawaslu sendiri berjumlah 5 orang anggota di setiap wilayahnya.
Baca Juga:Apakah Jam 11 Masih Bisa Sholat Dhuha? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat
Dilansir NTB.Suara.com dari Instagram @bawasluri pada Sabtu (27/5/2023), berikut penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 30 tahun
- Berdomisili pada wilayah Kota/Kabupaten yang bersangkutan dan dibuktikan dengan identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP).
- Minimal pendidikan anggota Bawaslu adalah SMA atau sederajat
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Memiliki integritas yang tinggi, kepribadian yang kuat, adil serta kejujuran
- Untuk PNS diusahakan melampirkan suatu surat izin dari Pejabat yang berwenang atau yang bertindak sebagai PPK/Pejabat Pembina Kepegawaian
- Tidak sedang terlibat jalinan pernikahan dengan penyelenggara pemilu
- Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik/pemerintahan dan BUMN selama menjadi anggota Bawaslu
- Bebas dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, sehat jasmani dan juga rohani
- Mempunyai keahlian dan kemampuan pada penyelenggaraan pemilu, pengawasan dalam pemilu yang berlangsung, memahami soal partai dan ketatanegaraan
- Tidak pernah melakukan kejahatan hingga dipidana penjara menurut putusan pengadilan uang berlaku sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap disebabkan dipidana penjara 5 tahun lebih
- Bersedia membuat surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu
- Bersedia mengundurkan diri jika berbadan hukum maupun tidak jika terpilih menjadi anggota Bawaslu Kota/Kabupaten dibuktikan dengan adanya surat pernyataan yang dibuat
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik/pemerintahan, BUMN dan sebagainya jika terpilih menjadi anggota Bawaslu Kota/Kabupaten dengan dibuktikan melalui surat pernyataan yang sudah dibuat
- Bersedia mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun ketika mendaftar menjadi calon anggota Bawaslu Kota/Kabupaten
Penerimaan pendaftaran pada 29 Mei hingga 7 Juni 2023.
Untuk informasi lebih lanjut terkait lowongan kerja di Bawaslu silahkan kunjungi Instagram @bawasluri atau melalui website www.bawaslu.go.id untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait Rekrutmen tersebut.
Demikian yang mungkin bisa kami sampaikan seputar Rekrutmen Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, semoga bermanfaat. (Riadin Asy/*)
Baca Juga:Aldi Taher Pamer Karangan Bunga, Nama Pengirim Bikin Ngakak Netizen