Viral Email Aduan, Bursok Anthony Kian Lantang, Ancam Polisikan Sri Mulyani

Ia berencana akan melaporkan Sri Mulyani bersama Suryo Utomo dan Awan Nurmawan Nuh ke Bareskrim Polri

Carrera Zenitha Niqi
Senin, 29 Mei 2023 | 10:55 WIB
Viral Email Aduan, Bursok Anthony Kian Lantang, Ancam Polisikan Sri Mulyani
Viral Email Aduan, Bursok Anthony Kian Lantang, Ancam Polisikan Sri Mulyani (Youtube)

NTB.Suara.com Bursok Anthony, pegawai Dirjen Pajak yang pernah viral soal surat aduannya yang lama mangkrak lantaran dianggap persoalan pribadi kini merasa geram dan semakin lantang bersuara.

Lewat email aduan yang kembali dikirim kepada Sri Mulyani ia berencana akan melaporkan Sri Mulyani bersama Suryo Utomo dan Awan Nurmawan Nuh ke Bareskrim Polri dengan dugaan menghalangi penyelidikan.

“Saya berencana akan melaporkan Ibu Menteri  Keuangan, Bapak Direktur Jenderal Pajak dan Bapak Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan ke Bareskrim Polri atas dugaan menghalang-halangi penyelidikan dan/atau melindungi oknum terduga melakukan pelanggaran tindak pidana perpajakan,” tulis Bursok Anthony melalui email aduannya.

Gertakan itu disampaikannya untuk memperjuangkan hak-hak negara yang dia duga sudah dirampas oleh oknum perusahaan fiktif yang telah dia adukan sebelumnya.

Baca Juga:Benarkah Link WA ME Settings Buat WhatsApp Eror? Tautan Viral Jangan Share di Grup

Bursok juga mencium dugaan konflik kepentingan, dimana Awan Nurmawan diduganya menjadi komisaris dari tiga bank BUMN yang diduga menerbitkan virtual account pada perusahaan fiktif.

Diketahui Awan Nurmawan menjabat sebagai Inspektur Jenderal Keuangan Kemenkeu, sekaligus komisaris bank BRI juga komisaris utama PT.Penjamin Indonesia Infrastruktur.

Bursok mengingatkan dalam pasal 17 huruf (a) UU nomor 25 tahun 2009, dimana seorang pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Sebab hal tersebut dapat menyebabkan konflik kepentingan, sebagaimana tertuang dalam pasal 33 UU nomor 19 tahun 2003.

Belum ada konfirmasi dari para pihak yang dituding tersebut. (MF Ifta/*)

Baca Juga:Santai Digugat Sekretaris MA Hasbi Hasan usai jadi Tersangka, KPK: Praperadilan Bukan Tempat Uji Penyidikan!

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak