NTB.Suara.com - Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS sebentar lagi mereka mendapatkan kabar gembira karena mereka akan menerima gaji ke 13 yang dipastikan akan turun di tanggal ini. Simak selengkapnya.
PNS merupakan salah satu pekerjaan menjanjikan yang saat ini dan diminati banyak orang.
Namun untuk menjadi seorang PNS tentunya tak semudah yang Anda bayangkan. Anda perlu mengikuti tes masuk atau ujian seleksi CPNS jika ingin menjadi seorang tenaga PNS yang tentunya tak mudah.
Pada tes tersebut tentunya Anda akan bertemu banyak orang yang mungkin akan menjadi saingan Anda ketika melakukan tes.
Baca Juga:Kisah David Beckham Bertemu Sripun Srikandi Antibulying di Semarang
Setelah Anda menjadi PNS maka Anda akan memperoleh banyak benefit yang ditawarkan pemerintah. Salah satunya adalah gaji pensiunan.
Gaji pensiunan PNS sudah diatur dan dikelola dengan baik setiap periodenya dan di bulan ini uang gaji pensiunan PNS telah memasuki periode ke 13.
PT Taspen sendiri ditunjuk sebagai Lembaga atau Instansi yang bertindak dalam mengelola atau mengatur pengelolaan terjadinya proses pencairan dana gaji pensiunan yang berlaku pada periode ke 13 nanti.
Dikutip NTB.Suara.com dari Instagram @taspen pada Sabtu, (3/6/2023) dikabarkan jika gaji periode ke 13 rencananya akan cair pada 5 Juni 2023 mendatang hal ini sesuai dengan ketetapan dari pemerintah langsung.
Pensiunan penerima gaji untuk periode ke 13 kali ini dibagikan untuk pensiunan PNS, pensiunan pejabat negara, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan prajurit TNI.
Baca Juga:5 Cara Cegah Anak Alami Obesitas, Orangtua Wajib Tahu!
Untuk para pensiunan yang berhak menerima tersebut tentunya belum banyak yang mengetahui jumlah besaran rupiah yang disiapkan oleh pemerintah dan tentunya yang akan mereka terima.
Berikut rincian besaran gaji ke 13 untuk pensiunan PNS PP Nomor 18 tahun 2019 berdasarkan beberapa golongan dilansir NTB.Suara.Com pada Sabtu, (3/6) yaitu:
Pensiunan pokok Pegawai Negeri Sipil pada golongan I (Satu) mereka akan mulai menerima uang dari Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900.
Pensiunan pokok Pegawai Negeri Sipil pada golongan II (dua) mereka akan mulai menerima uang dari Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000.
Pensiunan pokok Pegawai Negeri Sipil pada golongan III (tiga) mereka akan mulai menerima uang dari Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800.
Pensiunan pokok Pegawai Negeri Sipil pada golongan IV (empat) mereka akan mulai menerima uang dari Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900. (MF Ifta/*)